Upaya Pemerintah Memperbaiki Masalah Rekrutmen PPPK Guru 2021 pada Tahun 2022

Ada sejumlah permasalahan yang diakui pemerintah dalam rekrutmen guru PPPK 2021. Beberapa di antaranya adalah minimnya formasi PPPK untuk jabatan fungsional guru di pemerintah daerah hingga sekolah swasta yang kehilangan banyak guru.

Menyikapi kondisi tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru guna memperjuangkan lebih banyak lagi guru yang diangkat menjadi ASN. “Meski proses seleksi masih belum sempurna, kami akan terus memperjuangkan hak guru honorer (dan) honorer,” jelas Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Januari lalu.

Lalu, apa saja permasalahan yang muncul selama pelaksanaan rekrutmen PPPK 2021 dan upaya pemerintah mengatasi permasalahan tersebut? Ada dua persoalan krusial yang terjadi selama pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru 2021.

Pertama, minimnya formasi PPPK Guru yang diajukan oleh pemerintah daerah (Pemda). Hal ini mengakibatkan banyak kasus guru yang lulus passing grade, tetapi tidak mendapatkan formasi. “Ada sejumlah guru, cukup banyak yang lulus passing grade tetapi saat ini belum bisa mendapatkan formasi,” kata Mendikbud dalam siaran langsung di Youtube Kemendikbud. Padahal jumlah kebutuhan guru di dalam negeri cukup besar. Pada tahun 2021, pemerintah bahkan berani menganggarkan kebutuhan guru PPPK mencapai 1 juta formasi. Sayangnya, hingga tanggal penyerahan formasi berakhir, pemerintah hanya mampu membuka separuh dari persyaratan, yakni sebanyak 506.247 formasi. Ditambah lagi, hingga seleksi 2021 berlangsung, total 506.247 formasi belum terisi semua. Melansir Antara, pada tahun 2021 peserta yang lulus dan diangkat menjadi PPPK hanya berjumlah 293.848, sedangkan sisanya 212.399 formasi tidak terisi. Sisa formasi yang lowong disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya tidak adanya pelamar yang ingin mengisi formasi. Formasi yang kosong pendaftar adalah formasi untuk kebutuhan guru di daerah terpencil, seperti Nias Utara, Halmahera Utara, Timor Tengah Selatan, dan daerah lainnya.

Masalah kedua yang terjadi dalam penyelenggaraan Diklat adalah banyaknya sekolah swasta yang kehilangan guru. Ditambah sebagian besar guru yang lulus PPPK adalah guru yang berkualitas. Kondisi ini kemudian mengancam kualitas sekolah swasta yang kehilangan gurunya. Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan, hal ini menciptakan ketidakadilan bagi sekolah swasta dan mengganggu proses pembelajaran. “Bagi sekolah swasta tentu ini merupakan ketidakadilan karena dengan mengeluarkan atau menarik gurunya maka mereka akan kesulitan untuk melanjutkan proses pembelajaran. Jadi ini akan mengganggu kinerja dan operasional sekolah," katanya, seperti dikutip Antara.

Upaya Pemerintah Memperbaikinya dalam Program Diklat Guru 2022 Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah atau Panitia Seleksi Nasional kapan rekruitmen lanjutan guru diklat atau ujian tahap 3 akan digelar. Namun, yang jelas kebutuhan guru PPPK pada 2022 tetap ada. Jadi, jika rekrutmen lanjutan dilakukan pada 2022, pemerintah menjanjikan sejumlah solusi atas permasalahan rekrutmen sebelumnya. Solusi pertama adalah memaksimalkan pembentukan kebutuhan guru di pemerintah daerah. Nadiem mengatakan, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak memaksimalkan kebutuhan pelatihan guru guru dalam rekrutmen nanti. Hal ini terkait anggaran pengadaan Program Keguruan Guru oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikunci.

"Uang anggaran untuk rekrutmen guru P3K sudah dikunci, artinya tidak bisa digunakan untuk hal lain, hanya untuk P3K. Jadi tidak ada lagi alasan formasi tidak diusulkan sesuai dengan anggaran yang dikunci," kata Nadiem. Lebih lanjut, menurut dia, jika semua pemda sudah menyerahkan formasi sesuai target, maka tidak akan ada lagi kasus peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapatkan formasi. Selain itu, pemerintah juga menyepakati peserta PPPK Guru yang lulus passing grade, tetapi tidak mendapatkan formasi, tidak perlu mengikuti ujian lagi. “Komisi X dan Kemendikbudristek telah menyepakati bahwa guru yang lulus passing grade akan mendapatkan formasi tanpa ujian ulang,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih seperti dikutip dari situs resmi DPR RI.

Sementara itu, terkait ketimpangan jumlah guru di sekolah swasta, pemerintah berjanji akan menugaskan kembali guru yang lulus PPPK.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form