![]() |
Source : CNN |
Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berbagai program dirancang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Salah satunya adalah program bantuan sosial. Bagaimana cara daftar + cek penerima Bantuan Sosial PKH di EPKH.Kemsos.Go.id?
Sebelum mengetahui cara mendaftar dan menjadi penerima bansos, pahami dulu apa sebenarnya program bansos ini dan kepada siapa diberikan. Dengan begitu, Anda bisa mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan untuk mengikuti program ini.
1. Cara Daftar Penerima Bansos PKH di EPKH.Kemsos.Go.Id
Sasaran utama PKH terutama ibu hamil dan anak-anak dari keluarga miskin, dengan tujuan membantu penerima sasaran tersebut untuk menggunakan berbagai fasilitas pelayanan pendidikan dan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan tempat tinggalnya.
Besaran PKH pada tahun 2021 akan bervariasi sesuai dengan kebutuhan penerima program. di bawah ini adalah daftar nominal bansos yang akan diberikan kepada penerima bansos yang merupakan keluarga miskin.
Penerima Bantuan Sosial | Nominal yang Akan Diterima |
Ibu Hamil dan Masa Nifas | Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per 3 bulan) |
Anak Usia Dini antara 0 hingga 6 tahun | Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per 3 bulan) |
Pendidikan untuk anak SD atau sederajat | Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per 3 bulan) |
Pendidikan untuk anak SMP atau sederajat | Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per 3 bulan) |
Pendidikan untuk anak SMA atau sederajat | Rp 2.000.000 per tahun (Rp 498.000 per 3 bulan) |
Orang dengan disabilitas tingkat berat | Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per 3 bulan) |
Lanjut usia 60 tahun keatas | Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per 3 bulan) |
Yang perlu dipahami adalah maksimal empat kategori per keluarga yang boleh menerima bantuan sosial. Jika dalam satu keluarga miskin terdapat lebih dari empat kategori di atas, maka sisanya tidak dapat diajukan untuk menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Lalu bagaimana cara mendaftarkan anggota keluarga agar bisa mendapatkan bansos PKH dari Kementerian Sosial RI? Pertama-tama, ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh keluarga miskin yang akan mendaftar ke Kementerian Sosial, yaitu:
- Keluarga yang akan mendaftar harus merupakan warga rentan miskin atau warga miskin.
- Penerima bantuan sosial PKH harus merupakan anggota dari KPM PKH yang sudah di graduasi.
- Calon penerima bantuan sosial KPH wajib mempunyai usaha dengan jenis usaha kuliner, kelontong, penjahit, pedagang, peternak, atau pertanian.
Pendaftaran Secara Offline
Cara mendaftar menjadi penerima bansos PKH adalah dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Karena proses pendaftaran tidak dilakukan secara online, calon peserta harus datang langsung ke kelurahan atau perangkat desa. Dengan begitu, aparat desa bisa langsung mengumpulkan data dan melakukan verifikasi ulang. Serahkan KTP dan Kartu Keluarga Anda.
- Penerima program bansos lainnya tidak dapat mengikuti program bansos PKH. Artinya, calon peserta yang telah mendapatkan bantuan lain seperti BLT UMKM, sembako, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja tidak akan lolos sebagai peserta bansos PKH.
- Apabila aparat desa mengetahui bahwa calon peserta adalah pegawai negeri sipil seperti anggota Polri, TNI, atau PNS, maka permohonan penerimaan bantuan sosial PKH otomatis batal karena calon peserta tidak memenuhi persyaratan.
- Aparat desa akan memvalidasi data yang disampaikan dan memastikan semua data lengkap dan valid. Setelah validasi dilakukan, penerima akan mendapatkan KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera.
- KKKS akan menjadi alat transaksi cetak yang akan digunakan sesuai dengan instruksi Kementerian Sosial. Bantuan sosial PKH dapat disalurkan kepada penerima melalui anggota Himbara atau Persatuan Bank-Bank Milik Negara, seperti BTN, Bank Mandiri, BRI, dan BNI.
- Jalankan Google Play Store di perangkat Android Anda kemudian cari Aplikasi Cek Bansos terbitan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Ketuk tombol Instal atau Instal untuk mengunduh dan menginstal aplikasi.
- Jalankan aplikasinya kemudian daftar menggunakan nomor yang ada di Kartu Keluarga dan KTP. Jika proses registrasi berhasil, Anda dapat mengakses menu layanan di Aplikasi Cek Bansos.
- Kemudian pilih menu Daftar Usulan agar bisa mendaftar di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos dari Kemensos. Kemudian ketuk opsi Tambah Proposal.
- Sistem juga akan mencocokkan nama, KK, NIK, serta kesesuaian data dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan. Dalam hal ini, pilih bantuan sosial PKH.
2. Cara Melakukan Pengecekan Penerima Bantuan Sosial PKH
- Jalankan aplikasi browser web di komputer atau perangkat seluler. Kemudian ketik alamat website untuk mengecek penerima bantuan sosial PKH yaitu kemensos.go.id. Tekan enter dan tunggu halaman utama dimuat.
- Setelah halaman utama website cek bansos muncul, pilih daerah penerima dengan memilih Provinsi, Kota atau Kabupaten, Kecamatan, dan Desa sesuai alamat penerima.
- Selanjutnya, ketik nama lengkap penerima manfaat seperti yang tertera di KTP. Tulisan besar atau kecil tidak berpengaruh, yang penting tidak ada kesalahan penulisan nama. Kesalahan penulisan nama akan mengakibatkan data tidak muncul.
- Masukkan kode huruf yang muncul pada kolom yang tersedia. Pisahkan empat kode pertama dari empat kedua menggunakan spasi. Klik tombol reload captcha jika Anda tidak yakin dengan kode yang ditampilkan.
- Setelah memasukkan semua data sesuai KTP dan mengisi kolom kode huruf dengan kode yang benar, klik tombol Cari Data di kanan bawah layar. Tunggu beberapa detik hingga informasi penerima muncul di layar.
3. Kewajiban Penerima Manfaat Bantuan Sosial PKH
Kategori
Penerima Manfaat |
Kewajiban
Penerima Manfaat |
Ibu Hamil |
Melakukan
pemeriksaan kehamilan di fasilitas pelayanan kesehatan, paling tidak 4 kali
selama masa kehamilan. |
Melahirkan
bayi dengan layak di salah satu fasilitas layanan kesehatan. |
|
Memeriksakan
kesehatan ibu selama 4 kali dalam kurun waktu 42 hari setelah ibu melahirkan. |
|
Bayi usia 0
hingga 11 bulan |
Pemeriksaan
kesehatan sebanyak 3 kali dalam waktu satu bulan pertama. |
Memperoleh asi
eksklusif selama 6 bulan pertama setelah kelahiran. |
|
Memperoleh
imunisasi secara menyeluruh. |
|
Melakukan
pengukuran tinggi badan serta penimbangan berat badan setiap bulannya. |
|
Memperoleh
suplemen vitamin A satu kali di usia antara 6 hingga 11 bulan. |
|
Memperoleh
pemantauan perkembangan setidaknya dua kali dalam waktu satu tahun. |
|
Anak usia 1
hingga 5 tahun |
Memperoleh
imunisasi tambahan. |
Menimbangkan
berat badan setiap bulannya. |
|
Melakukan
pengukuran tinggi badan setidaknya dua kali dalam waktu satu tahun. |
|
Melakukan
pemantauan perkembangan setidaknya dua kali dalam waktu satu tahun. |
|
Memperoleh
vitamin A dua kali dalam satu tahun. |
|
Anak usia 5
hingga 6 tahun |
Menimbang
berat badan setidaknya dua kali satu tahun. |
Mengukur
tinggi badan setidaknya dua kali satu tahun. |
|
Memantau
perkembangan setidaknya dua kali setiap tahun. |
|
Anak SD, SMP,
dan SMA |
Usia 6 hingga
21 tahun wajib menyelesaikan pendidikan dasar yang meliputi SD, SMP, serta
SMA. |
Anak wajib
terdaftar di sekolah maupun pendidikan kesetaraan dan wajib hadir di kelas
minimal 85% setiap bulannya. |
|
Lanjut usia 60
tahun keatas |
Memastikan
proses pemeriksaan kesehatan. |
Menggunakan
layanan kesehatan Puskesmas Santun Lanjut Usia. |
|
Mendapatkan
layanan home care atau pengurus yang merawat serta memandikan penerima
manfaat PKH yang lanjut usia. |
|
Memperoleh
layanan daycare atau mengikuti kegiatan sosial seperti senam sehat dan lari
pagi setidaknya satu tahun sekali. |
|
Penyandang
disabilitas tingkat berat |
Pihak keluarga
wajib mengurus, merawat, melayani, serta memastikan kesehatan penyandang
disabilitas tingkat berat minimal satu tahun sekali. |
Memperoleh
layanan home visit dari tenaga kesehatan yang berkunjung ke rumah keluarga
miskin dengan anggota keluarga penyandang disabilitas tingkat berat. |
|
Memperoleh
layanan home care atau adanya pengurus yang merawat dan memandikan penyandang
disabilitas tingkat berat. |